Tingkatkan Kesadaran dan Pemahaman Hukum, Pemerintah Desa Kedungbanteng Gelar Penyuluhan Hukum
Kedungbanteng, Senin, 12 Oktober 2026 — Pemerintah Desa Kedungbanteng menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang bertempat di Aula Balai Desa Kedungbanteng pada Senin, 12 Oktober 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum, sekaligus mendorong terciptanya kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.
Kegiatan penyuluhan hukum ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres). Kehadiran para narasumber diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta mengenai berbagai aspek hukum, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam penyampaian materi, narasumber dari Kejaksaan Negeri memberikan pemahaman mengenai pentingnya kesadaran hukum, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum. Pemahaman tersebut menjadi bekal penting bagi masyarakat dan aparatur desa agar lebih cermat dalam bertindak serta mampu menyelesaikan persoalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, narasumber dari Polres memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, serta membangun kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung terciptanya kehidupan sosial yang harmonis.
Penyuluhan hukum ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Melalui komunikasi dan edukasi hukum yang berkelanjutan, diharapkan berbagai permasalahan di lingkungan masyarakat dapat dicegah sedini mungkin serta disikapi secara tepat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah Desa Kedungbanteng memandang bahwa pemahaman hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, kegiatan penyuluhan hukum diharapkan tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menghormati hak dan kewajiban, menaati aturan, serta berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Kedungbanteng berharap seluruh peserta dapat mengambil manfaat dari materi yang disampaikan dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan meningkatnya kesadaran dan pemahaman hukum, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam bertindak, mampu menghindari pelanggaran hukum, serta turut mendukung terciptanya lingkungan desa yang aman, damai, dan harmonis.
Penyuluhan hukum menjadi langkah nyata Pemerintah Desa Kedungbanteng dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, memperkuat kemitraan dengan aparat penegak hukum, serta mewujudkan kehidupan desa yang tertib, aman, dan berkeadilan.